Total Tayangan Halaman

Jumat, 19 Agustus 2011

Asuransi

Asuransi yang dimaksudkan disini adalah asuransi jaminan kredit, yang merupakan bidang asuransi kerugian (generan asurance). Yang termasuk kedalam asuransi jenis ini adalah asuransi kebakaran (fire), pengangkutan laut (marine), dan kendaraan bermotor (motor vehicle).

Asuransi merupakan hubungan hukum antara tertanggung (debitur/nasabah/insured/assured) yaitu yang mengansuransikan barang miliknya terhadap resiko yang mungkin terjadi dengan penanggung (bank/perusahaan/insurer/under writers) yaitu pihak yang menerima pertanggungan, yang mengakibatkan hak dan kewajiban. Tujuan dari asuransi adalah untuk meminimalisir resiko.

unutk mempermudah memahami asuransi yang disebut disini, adal  baiknya kita simak dulu contoh dibawah ini:
jika debitur (orang yang meminjam) melakukan wanprestasi (cidera janji) disengaja atau tidak. jika ini terjadi, bank berusaha agar debitur memberikan hak bank untuk mendapatkan pelunasan hutang dari barang jaminan, bila terjadi wanprestasi, dengan mengadakan pengikatan yuridis melalui perjanjian kredit. bank mengamankan barang jaminan bukan saja secara yuridis (hukum) tetapi juga secara fisik. Nah...perusahaan yang menangani resiko atas fisik barang jaminan itulah yang disebut perusahaan asuransi.